Masjid Istiqlal yang memiliki total kapasitas 200 ribu orang pada tahun ini hanya memberlakukan kapasitas untuk maksimal 2.000 jamaah.
Hal itu dikonfirmasi oleh juru bicara Masjid Istiqlal Nur Khayin.
Baca Juga: Seperti Kota Mati, Begini Kondisi Kota Kupang NTT Pasca Bencana Cuaca Ekstrim Siklon Tropis Seroja
“Istiqlal itu mungkin tidak sama dengan masjid yang diumumkan permerintah ya, karena pengumuman pemerintah itu berlaku umum seperti di masjid komplek,” katanya.
Nur Khayin juga mengatakan, masjid Istiqlal tidak sama dengan masjid dalam komplek yang memberlakukan batasan 50 persen jamaah.
“Yang peraturan masjid 50 persen itu masjid dalam komplek. Kalau 50 persennya, Istiqlal itu 100 ribu karena kapasitasnya 200 ribu. Makanya Istiqlal tidak berlaku dengan peraturan masjid itu,” ujarnya dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Antara.
Baca Juga: Sudah Bayar Utang Puasa? Simak 7 Amalan yang Bisa Dilakukan Sebelum Ramadhan 2021
Sebelumnya Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Efendy telah memberikan izin terkait ibadah tarawih dan Idul Fitri di luar rumah tersebut.
Menko PMK Muhadjir Efendy menyatakan bahwa pemerintah telah memperkenankan masyarakat untuk beribadah tarawih Ramadhan dan Idul Fitri di luar rumah dengan tetap menerapkan dan melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.
Masyarakat diminta untuk tetap waspada dan menerapkan prokes agar meminimalisir penularan Covid-19.