PR INDRAMAYU - Melalui surat edarannya, Pengurus Pusat Muhammadiyah menggaris bawahi perihal shalat tarawih berjamaah di bulan Ramadhan tahun 2021.
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari jabar.antaranews.com, dalam surat tersebut tertulis jika shalat fardu hingga shalat tarawih hendaknya dilakukan di rumah masing-masing.
Namun aturan itu berlaku untuk lingkungan tempat tinggal terdapat kasus penularan Covid-19.
Keputusan tersebut disetujui langsung oleh Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Umum Muhammadiyah Abdul Mu'ti melalui Surat Edaran (SE) nomor 03/EDR/I.O/E/2021.
Namun aturan tersebut dapat batal jika di sekitar tempat tinggal tidak ada kasus Covid-19.
Artinya shalat tarawih dapat dilakukan di masjid-masjid namun, tetap mematuhi protokol kesehatan.
Baca Juga: Kilang Minyak Balongan Indramayu Kebakaran, Simak Profil hingga Peran Bagi Perekonomian Nasional
Beberapa diantaranya menggunakan masker hingga saf berjarak.