Muhammadiyah Keluarkan Surat Edaran, Salah Satu Isinya Terkait Soal Tarawih di Rumah

- 29 Maret 2021, 17:45 WIB
Ilustrasi masjid. PP Muhammadiyah mengimbau kepada warga Muhammadiyah untuk tidak melaksanakan shalat tarawih untuk wilayah yang terdapat kasus aktif Covid-19.
Ilustrasi masjid. PP Muhammadiyah mengimbau kepada warga Muhammadiyah untuk tidak melaksanakan shalat tarawih untuk wilayah yang terdapat kasus aktif Covid-19. /pixabay.com/Hans/

PR INDRAMAYU - Melalui surat edarannya, Pengurus Pusat Muhammadiyah menggaris bawahi perihal shalat tarawih berjamaah di bulan Ramadhan tahun 2021.

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari jabar.antaranews.com, dalam surat tersebut tertulis jika shalat fardu hingga shalat tarawih hendaknya dilakukan di rumah masing-masing.

Namun aturan itu berlaku untuk lingkungan tempat tinggal terdapat kasus penularan Covid-19.

Baca Juga: Update Bencana Kilang Minyak Balongan Indramayu: Mensos Risma Akan Datang, Pengungsi Akan Dipindahkan

Keputusan tersebut disetujui langsung oleh Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Umum Muhammadiyah Abdul Mu'ti melalui Surat Edaran (SE) nomor 03/EDR/I.O/E/2021.

Namun aturan tersebut dapat batal jika di sekitar tempat tinggal tidak ada kasus Covid-19.

Artinya shalat tarawih dapat dilakukan di masjid-masjid namun, tetap mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga: Kilang Minyak Balongan Indramayu Kebakaran, Simak Profil hingga Peran Bagi Perekonomian Nasional

Beberapa diantaranya menggunakan masker hingga saf berjarak.

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: ANTARA Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x