“Terkait kegiatan ibadah selama Ramadhan dan ibadah idul Fitri yaitu shalat tarawih dan shalat Idul Fitri, pada dasarnya diperkenankan,” ujar Muhadjir Effendy, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari konferensi pers yang disiarkan oleh akun YouTube Sekretariat Presiden.
Namun Menko PMK tetap memberikan beberapa catatan terkait syarat yang harus dilaksanakan jika hendak melaksanakan ibadah selama bulan suci Ramadhan.
Baca Juga: Akun Sekretariat Negara Unggah Pernikahan Atta dan Aurel, Dokter Tirta: Kasian Sama Attanya
“Yang harus dipatuhi adalah protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan sangat ketat, kemudian jamaahnya boleh di luar rumah,” ucap Menko PMK.
Selain melaksanakan aturan protokol kesehatan (prokes), Muhadjir Effendy juga meminta agar masyarakat maupun petugas masjid lebih selektif lagi.
Selektif yang dimaksud yakni untuk tidak membiarkan jamaah yang tidak dikenal untuk melaksanakan ibadah shalat di tempat tersebut.
Hal itu dilakukan guna memperkecil kemungkinan penyebaran Covid-19 di tengah pelaksanaan puasa.
“Dengan catatan harus terbatas pada komunitas, jadi di lingkup yang mana jamaahnya memang sudah saling kenal satu sama lain,” tutur Muhadjir Effendy.
“Sehingga jamaah yang dari luar mohon untuk tidak diizinkan,” sambungnya lagi.