PR INDRAMAYU - Terkait upaya vaksinasi Covid-19 yang saat ini terus dilakukan menjelang bulan suci Ramadhan, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi MEpid mengatakan bahwa vaksinasi Covid-19 tetap dilakukan saat bulan puasa.
Guna mengurangi angka penularan Covid-19 di negeri ini, selama bulan Ramadhan vaksinasi akan terus dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Selain itu, vaksinasi Covid-19 juga merupakan langkah pencegahan untuk menghentikan mata rantai Covid-19.
Baca Juga: [WAJIB TAHU] Simak 3 Mekanisme Stimulus PLN April hingga Juni 2021 Berikut Ini
“Demi mencegah penularan Covid-19, maka vaksinasi yang akan dilakukan pada Bulan Ramadhan," kata Siti Nadia Tarmizi, Minggu, 4 April 2021, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Antara.
"Nantinya akan dilakukan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa,” ujar dia menambahkan.
Terkait vaksinasi Covid-19 di tengah bulan Ramadhan, sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 13/2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada saat Berpuasa.
Baca Juga: [WAJIB TAHU] Simak 3 Mekanisme Stimulus PLN April hingga Juni 2021 Berikut Ini
Dalam fatwa tersebut menjelaskan bahwa, proses vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan metode intramuskular atau suntik pada jaringan otot tidak membatalkan puasa.