Hukum Menjalankan Vaksinasi Covid-19 Selama Puasa, Batal atau Tidak? Berikut Penjelasan MUI

- 3 April 2021, 18:15 WIB
Ilustrasi vaksinasi. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait hukum vaksinasi ketika berpuasa di bulan Ramadhan.
Ilustrasi vaksinasi. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait hukum vaksinasi ketika berpuasa di bulan Ramadhan. /Foto/Ist/Portal Surabaya

PR INDRAMAYU - Vaksinasi Covid-19 masih dijalankan pemerintah, termasuk ketika bulan Ramadhan atau dikenal dengan bulan puasa. 

Menyambut bulan suci Ramadhan di tengah pandemi adalah merupakan peristiwa kedua kalinya untuk umat muslim.

Namun ada yang berbeda di penyambutan bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah kali ini, yang mana pemerintah sedang melangsungkan program vaksinasi Covid-19 kepada seluruh kelompok prioritas.

Baca Juga: Harganya Mencapai Rp9,9 Miliar, Inilah Game Termahal di Dunia

Adanya proses suntik vaksin untuk seluruh kelompok prioritas termasuk muslim di Indonesia, membuat sebagian masyarakat bertanya-tanya terkait hukum melakukan vaksinasi ketika puasa.

Apakah Melakukan Vaksinasi Covid-19 Ketika Berpuasa Dapat Membatalkan Puasa?

Sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman promkes.kemkes.go.id, berikut penjelasan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait suntik vaksin saat berpuasa.

MUI secara sah sudah mengeluarkan fatwa terkait proses vaksinasi Covid-19 selama Ramadhan.

Baca Juga: Lebih Baik Beras Merah atau Beras Putih untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: promkes.kemkes.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x