Menurut Fatwa yang dikeluarkan oleh MUI dinyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 dengan metode injeksi intramuscular (suntikan pada otot) tidak membatalkan puasa.
Fatwa tersebut dikeluarkan MUI atas pertimbangan asas keselamatan bahwa vaksinasi boleh dilakukan jika tidak menimbulkan bahaya (dlarar).
Lewat Fatwa tersebut, MUI memberikan 3 rekomendasi yakni sebagai upaya untuk tetap menyukseskan program vaksinasi Covid-19, yakni:
Baca Juga: Densus 88 Berhasil Tangkap Seorang Pria yang Menjual Senjata kepada Terduga Teroris Mabes Polri ZA
1. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan pada saat puasa dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang berpuasa.
2. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan pada malam hari selama bulan Ramadhan, apabila khawatir dapat menyebabkan munculnya bahaya setelah mendapat vaksinasi.
3. Wajib hukumnya bagi umat Islam untuk turut serta mensukseskan vaksinasi Covid-19 agar pandemi segera selesai.
Meskipun sudah mendapat suntik vaksin, seluruh masyarakat diminta untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes).
3M masih terus diterapkan, yaitu menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan air bersih mengalir selama 20 detik atau bisa juga diganti dengan hand sanitizer, dan menjaga jarak.