PR INDRAMAYU – Penyelidikan terhadap terduga teroris yakni Zakiah Aini atau ZA atas insiden penyerangan Markas Besar (Mabes) Polri masih terus dilakukan.
Penyerangan yang terjadi pada Rabu, 28 Maret 2021 lalu masih terus didalami oleh pihak kepolisian termasuk Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
Polri mengungkapkan jika pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait asal usul senjata api yang dibawa oleh tersangka ZA.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono pada hari Kamis, 1 April 2021.
“Masih didalami ya masalah senjatanya,” ucap Rusdi Hartono, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari pmjnews.
Baru beberapa hari berselang dari pernyataan tersebut, polri dengan bantuan Tim Densus 88 sudah memberi satu kabar perkembangan yang baik.
Baca Juga: Buat Nasi Goreng Salmon, Perwakilan Dubes Norwegia Bawa Gerobak Nasgor ke dalam Rumahnya
Tim Densus 88 berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai penjual senjata api kepada pelaku teror ZA.
Pria tersebut adalah Muchsin Kamal alias Imam Muda berusia 28 tahun yang telah menjual senjata kepada ZA melalui media online.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan adanya penangkapan terhadap Muchsin Kamal.
Baca Juga: 7 Makanan yang Sebaiknya Tidak Disimpan di dalam Kulkas, Mentega Salah Satunya
“ZA membeli airgun kepada Muchsin Kamal secara online,” ujar Argo Yuwono.
Argo Yuwono juga menjelaskan jika rencananya Muchsin Kamal akan tiba di Jakarta pada Sabtu, 3 Maret 2021 sore hari untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Rencana, tersangka akan tiba di Jakarta pada sore ini,” tutur Kadiv Humas Polri tersebut.
Baca Juga: Tersangkut Skandal, Ji Soo dan Agensi Digugat Rumah Produksi ‘River When The Moon Rises’
Lebih lanjut, Argo Yuwono menjelaskan kronologi lokasi penangkapan tersangka Muchsin Kamal yang dilakukan oleh Densus 88.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Densus 88 pada hari Kamis, 1 April 2021 di Aceh.
“Pada hari Kamis, 1 April 2021, Tim Densus 88 menangkap Muchsin Kamal di Syiah Kuala, banda Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam,” kata Argo Yuwono.***