PR INDRAMAYU – Rabu, 31 Maret 2021 terjadi insiden penembakan di Mabes Polri yang dilakukan oleh Zakiah Aini (ZA).
Zakiah Aini atau ZA adalah seorang wanita berusia 25 tahun yang nekat menerobos Mabes Polri dan menembak menggunakan senjata yang dibawanya.
Akibat perbuatannya tersebut, polisi yang berjaga di Mabes Polri harus menembak ZA.
Baca Juga: Ingin Lakukan Vaksinasi Tapi Takut Antre? Simak 4 Tips Berikut Agar Aman
Namun maksud tembakan dari Polisi adalah untuk melumpuhkan pergerakan ZA bukan menembak mati.
Karo Pendidikan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyebutkan jika penembakan yang dilakukan oleh anggota polisi merupakan satu langkah awal yang benar.
Mengingat bagaimana tindakan ZA yang memang membahayakan anggota yang bertugas di tempat maupun warga sekitar.
Baca Juga: Jelang Ramadhan 2021, Yuk Baca Surat Al A’la Lengkap dengan Latin dan Artinya
“Tidak ada. Situasi sekarang ketika melakukan penyerangan dan dilihat menggunakan senjata yang mematikan, tentunya, apalagi masuk ke Markas Polri,” ujar Brigjen Rusdi Hartono, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari situs resmi humas.polri.go.id.