Hal ini sebaiknya dilakukan apabila persebaran kasus Covid-19 di daerah tersebut masih tinggi.
Namun jika di daerah tersebut tidak ada kasus penularan Covid-19 maka shalat dilakukan di masjid diperbolehkan.
Dengan catatan pelaksanaan ibadah shalat fardhu maupun shalat tarawih tetap menggunakan standar protokol kesehatan seperti saf berjarak, penggunaan masker.
Selain itu pun untuk keterisian masjid hanya boleh maksimal 30 persen dari kapasitas. Anak-anak dan lansia yang memiliki penyakit komorbid tidak dianjurkan untuk melakukan ibadah di masjid.
“Hal ini dalam rangka kewaspadaan dan berhati-hati guna menghindari tertular Covid-19,” tertulis pada surat edaran tersebut.
Begitupun pelaksanaan shalat Idul Fitri, jika dilingkungan tersebut terdapat persebaran kasus Covid-19 sebaiknya dilakukan di rumah masing-masing.
Apabila tidak ada penularan sama sekali maka pelaksanaannya bisa dilakukan di lapangan kecil atau tempat terbuka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Selain itu pun Muhammadiyah tidak menganjurkan kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan misalnya buka bersama, sahur bersama, tadarus berjamaah, i'tikaf, dan segala hal yang bisa menyebabkan potensi penularan.