Muhammadiyah Keluarkan Surat Edaran, Salah Satu Isinya Terkait Soal Tarawih di Rumah

- 29 Maret 2021, 17:45 WIB
Ilustrasi masjid. PP Muhammadiyah mengimbau kepada warga Muhammadiyah untuk tidak melaksanakan shalat tarawih untuk wilayah yang terdapat kasus aktif Covid-19.
Ilustrasi masjid. PP Muhammadiyah mengimbau kepada warga Muhammadiyah untuk tidak melaksanakan shalat tarawih untuk wilayah yang terdapat kasus aktif Covid-19. /pixabay.com/Hans/

Tambah surat tersebut, pembatasan jamaah juga harus dilakukan.

Dimana hanya membolehakan 30 persen dari kapasitas masjid yang harus terisi.

Baca Juga: Kunjungi Korban Kilang Minyak Pertamina, Bupati Indramayu: Berikan Pelayanan Kesehatan Maksimal

Untuk anak-anak dan lansia yang memiliki penyakit komorbid juga tidak dianjurkan pergi ke masjid.

"Hal ini dalam rangka kewaspadaan dan berhati-hati guna menghindari tertular Covid-19," tulis surat edaran tersebut.

Imbauan ini terus berlaku hingga masuknya 1 Syawal atau bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Anaknya Trauma dengan Ledakan Kilang Minyak Balongan Indramayu, Fahmi: Nggak Berani Diajak Pulang

Khusus untuk salat Idul Fitri, jika di lingkungan tidak ada kasus penularan, masyarakat dapat melaksanakan ibadah di lapangan kecil atau tempat terbuka dengan tetap memperhatikan protol kesehatan.

"Khusus bagi warga Muhammadiyah dengan seluruh institusi yang berada di lingkungan persyarikatan dari pusat sampai ranting hendaknya memedomani tuntunan ini sebagai wujud mengikuti garis kebijakan organiasi," tulis Muhammadiyah dalam surat edaran.

Selain salat, surat edaran ini juga mengatur perihal larangan buka bersama, larangan sahur bersama, sampai larangan tadarus berjamaah.

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: ANTARA Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah