Polisi Beberkan Kronologi Aksi Sepasang Suami Istri yang Jambret Seorang Nenek di Jakarta Barat

- 25 Maret 2021, 18:30 WIB
Ilustrasi. Seorang nenek berusia 73 tahun harus menjadi korban jambret dari sepasang suami istri hingga dibiarkan terjatuh, dan berdarah di tubuhnya.
Ilustrasi. Seorang nenek berusia 73 tahun harus menjadi korban jambret dari sepasang suami istri hingga dibiarkan terjatuh, dan berdarah di tubuhnya. /Pixabay/jhusemannde

Akibat dari pejambretan tersebut, sang nenek harus kehilangan handphone, dan sejumlah uang yang tidak diketahui jumlahnya.

Baca Juga: Pertama di Kota Depok, Layanan Vaksinasi Covid-19 Drive Thru Ada di Parkiran RSUI

Namun, Bismo mengungkapkan bahwa hasil jambret suami istri tersebut sudah digadaikan, dan digunakan untuk kehidupan sehari-hari serta untuk renovasi rumah mereka.

Lebih lanjut, Bismo menjelaskan, aksi jambret yang dilakukan oleh sepasang suami istri tersebut sudah berulang kali terjadi.

Sepasang suami istri itu biasa beraksi di wilayah Taman Sari, dan juga wilayah Gunung Sahari, Jakarta Pusat.

Atas tindak tersebut, kedua pelaku terjerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun.***

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah