PR INDRAMAYU – Pihak kepolisian kembali mengungkap kasus penjambretan yang dilakukan oleh pasangan suami istri.
Suami istri tersebut menjalankan aksi jambret di Jalan Harum Manis, Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat.
Diketahui, korban jambret dari sepasang suami istri tersebut merupakan seorang nenek berusia 73 tahun.
Baca Juga: Sindikat Narkoba Gunakan Cara Door Closer untuk Kelabui Penyelundupan di Bandara
Kejadian tersebut dialami oleh nenek bernama Tan Siat Mie pada hari Sabtu, 13 Maret 2021.
Hingga akhirnya Anggota Polsek Metro Tamansari bersama dengan Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap sepasang suami istri tersebut.
Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKPB Bismo Teguh Prakoso menjelaskan kronologi kejadian penjambretan.
Baca Juga: Nathalie Holscher Ungkap jika Anak-anak Kerap Jadi Penyebab Pertengkarannya dengan Sule
Bermula ketika sang nenek sedang berjalan seorang diri dengan tas yang diselampirkan di lengan kanannya.