Polisi Beberkan Kronologi Aksi Sepasang Suami Istri yang Jambret Seorang Nenek di Jakarta Barat

- 25 Maret 2021, 18:30 WIB
Ilustrasi. Seorang nenek berusia 73 tahun harus menjadi korban jambret dari sepasang suami istri hingga dibiarkan terjatuh, dan berdarah di tubuhnya.
Ilustrasi. Seorang nenek berusia 73 tahun harus menjadi korban jambret dari sepasang suami istri hingga dibiarkan terjatuh, dan berdarah di tubuhnya. /Pixabay/jhusemannde

PR INDRAMAYU – Pihak kepolisian kembali mengungkap kasus penjambretan yang dilakukan oleh pasangan suami istri.

Suami istri tersebut menjalankan aksi jambret di Jalan Harum Manis, Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat.

Diketahui, korban jambret dari sepasang suami istri tersebut merupakan seorang nenek berusia 73 tahun.

Baca Juga: Sindikat Narkoba Gunakan Cara Door Closer untuk Kelabui Penyelundupan di Bandara

Kejadian tersebut dialami oleh nenek bernama Tan Siat Mie pada hari Sabtu, 13 Maret 2021.

Hingga akhirnya Anggota Polsek Metro Tamansari bersama dengan Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap sepasang suami istri tersebut.

Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKPB Bismo Teguh Prakoso menjelaskan kronologi kejadian penjambretan.

Baca Juga: Nathalie Holscher Ungkap jika Anak-anak Kerap Jadi Penyebab Pertengkarannya dengan Sule

Bermula ketika sang nenek sedang berjalan seorang diri dengan tas yang diselampirkan di lengan kanannya.

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x