Polisi Beberkan Kronologi Aksi Sepasang Suami Istri yang Jambret Seorang Nenek di Jakarta Barat

- 25 Maret 2021, 18:30 WIB
Ilustrasi. Seorang nenek berusia 73 tahun harus menjadi korban jambret dari sepasang suami istri hingga dibiarkan terjatuh, dan berdarah di tubuhnya.
Ilustrasi. Seorang nenek berusia 73 tahun harus menjadi korban jambret dari sepasang suami istri hingga dibiarkan terjatuh, dan berdarah di tubuhnya. /Pixabay/jhusemannde

PR INDRAMAYU – Pihak kepolisian kembali mengungkap kasus penjambretan yang dilakukan oleh pasangan suami istri.

Suami istri tersebut menjalankan aksi jambret di Jalan Harum Manis, Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat.

Diketahui, korban jambret dari sepasang suami istri tersebut merupakan seorang nenek berusia 73 tahun.

Baca Juga: Sindikat Narkoba Gunakan Cara Door Closer untuk Kelabui Penyelundupan di Bandara

Kejadian tersebut dialami oleh nenek bernama Tan Siat Mie pada hari Sabtu, 13 Maret 2021.

Hingga akhirnya Anggota Polsek Metro Tamansari bersama dengan Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap sepasang suami istri tersebut.

Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKPB Bismo Teguh Prakoso menjelaskan kronologi kejadian penjambretan.

Baca Juga: Nathalie Holscher Ungkap jika Anak-anak Kerap Jadi Penyebab Pertengkarannya dengan Sule

Bermula ketika sang nenek sedang berjalan seorang diri dengan tas yang diselampirkan di lengan kanannya.

Lalu, datanglah suami atau pelaku berinisial MJ, dan istrinya berinisial FZ dengan sepeda motor berwarna merah.

Tidak hanya sang istri, sang suami alias MJ juga sedang membonceng anaknya di sepeda motor yang sama.

Baca Juga: Anda Ingin Diet Sukses? Simak 3 Jurus Berikut, Salah Satunya Singkirkan Bakteri Jahat

Tau jika sang nenek sedang berjalan sendiri, dan membawa tas di lengan kanan, kedua pelaku lantas datang mendekat.

“Setelah melihat ada sasaran korban, si tersangka ini beri tahu istrinya, ‘itu ada sasaran’. Kemudian, pelaku mendekati tersangka ke korban,” ucap Bismo Teguh Prakoso, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari PMJ News.

Ketika sudah dekat dengan korban, sang istri lantas merampas paksa tas yang sedang dibawa oleh si nenek.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Umumkan Formasi Penerimaan ASN Tahun 2021 Segera

“Lalu, tersangka merampas paksa tas yang ada pada korban,” ujar Bismo Teguh Prakoso.

Karena penarikan paksa tersebutlah, sang nenek terjatuh dan harus mengalami luka di beberapa bagian tubuh antara lain dengkul, mata, dan lengan.

Bahkan, kedua pelaku membiarkan sang nenek terjatuh di lokasi kejadian.

Akibat dari pejambretan tersebut, sang nenek harus kehilangan handphone, dan sejumlah uang yang tidak diketahui jumlahnya.

Baca Juga: Pertama di Kota Depok, Layanan Vaksinasi Covid-19 Drive Thru Ada di Parkiran RSUI

Namun, Bismo mengungkapkan bahwa hasil jambret suami istri tersebut sudah digadaikan, dan digunakan untuk kehidupan sehari-hari serta untuk renovasi rumah mereka.

Lebih lanjut, Bismo menjelaskan, aksi jambret yang dilakukan oleh sepasang suami istri tersebut sudah berulang kali terjadi.

Sepasang suami istri itu biasa beraksi di wilayah Taman Sari, dan juga wilayah Gunung Sahari, Jakarta Pusat.

Atas tindak tersebut, kedua pelaku terjerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun.***

Editor: Irwan Suherman

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah