Adapun, terkait hukum vaksin Covid-19 AstraZeneca menurut dia boleh digunakan karena adanya unsur kedaruratan, dan kebutuhan syar'i yang mendesak, dia juga menyebut bahwa, jika tidak dilakukan vaksinasi Covid-19 maka akan berdampak sangat besar.
"Dalam ajaran agama, menjaga keselamatan jiwa manusia itu harus lebih diutamakan, dan didahulukan," kata Wamenag.
Di samping itu, Wamenag juga membeberkan harapannya terkait program vaksinasi Covid-19 ini, yakni segera tercapai kekebalan kelompok atau herd immunity.
Dia juga menyebut bahwa, dengan adanya herd immunity tersebut, diharapkan dapat menekan laju penyebaran virus Corona.
"Pemerintah telah menargetkan herd immunity masyarakat bisa tercapai pada Maret 2022," katanya.
"Untuk hal tersebut, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk ikut mendukung program pemerintah tersebut agar masyarakat terbebas dari virus Corona," kata Wamenag menambahkan.***