Soal Dugaan Korupsi di Ditjen Pajak, KPK Panggil Seorang PNS Kemenkeu sebagai Saksi

- 23 Maret 2021, 12:33 WIB
KPK telah memeriksa saksi yang juga seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS)dugaan kasus suap di Ditjen Pajak.
KPK telah memeriksa saksi yang juga seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS)dugaan kasus suap di Ditjen Pajak. //KPK//

PR INDRAMAYU – Dugaan kasus korupsi yang terjadi pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mulai memasuki babak baru.

Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengkonfirmasi bahwa saat ini sudah memanggil seorang saksi dalam penyidikan dugaan suap yang terjadi di Ditjen Pajak.

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman Antara News, pemanggilan saksi yang dilakukan oleh Komisi antirasuah KPK tersebut merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Dari Rizky Febian hingga Putri Delina, Berikut Urutan Anak Terfavorit Versi Sule

Diketahui, Pemeriksaan saksi yang bernama Febrian tersebut telah dilakukan oleh KPK pada Senin, 22 Maret 2021.

Menurut Plt. Juru Bicara (Jubir) Bidang Penindakan KPK yakni Ali Fikri mengatakan bahwa pemanggilan Febrian adalah untuk memeriksa adanya dugaan aliran sejumlah uang yang diberikan oleh wajib pajak yang kemudian diserahkan kepada pihak-pihak terkait dalam perkara ini.

“Dikonfirmasi diantaranya terkait dugaan adanya aliran uang yang diberikan wajib pajak kepada pihak yang terkait dengan perkara ini,” ujar Ali Fikri sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman Antara News pada Selasa, 23 Maret 2021.

Baca Juga: Ungkap Kasus Narkoba, Polisi Temukan Tembakau Sintetis Jenis Baru

Dengan adanya upaya penyidikan ini, KPK akhirnya telah menetapkan tersangka dalam dugaan suap yang terjadi di Ditjen Pajak.

Namun, pengumuman para tersangka ini akan dilakukan oleh KPK jika para tersangka sudah dilakukan penangkapan.

Selain itu, KPK juga sudah melakukan koordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Baca Juga: Pengakuan Mengejutkan dari Sule, Klaim Tak Banyak Request Saat Shooting

Hal itu bertujuan agar para tersangka yang berinisial APA dan DR tidak bepergian ke luar negeri.

Bahkan, selain kedua orang tersebut, KPK juga sebelumnya sudah melakukan pencegahan terhadap keempat orang lainnya untuk bepergian ke luar negeri yakni RAR, AIM, VL dan AS.

Pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan dan mulai diberlakukan sejak 8 Februari hingga 5 Agustus 2021.

Baca Juga: Kabar Duka, Seorang Bayi Umur 3 Bulan Meninggal Dunia Setelah Terpapar Covid-19

Perlu diketahui, dalam penyidikan kasus tersebut, Komisi antirasuah KPK juga telah melakukan penggeledahan yang tersebar di beberapa lokasi pada Kamis, 18 Maret 2021.

Penggeledahan tersebut dilakukan oleh KPK di Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan yakni pada kantor PT. Jhonlin Baratama dan juga terhadap tiga kediaman dari pihak yang terkait dugaan kasus tersebut.

Dalam penggeledahan tersebut, KPK telah mengamankan sejumlah dokumen dan juga barang elektronik.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x