PR INDRAMAYU – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yunus telah menemukan jenis baru tembakau sintetis.
Kasus tersebut ditemukan di industri rumahan di DKI Jakarta pada Senin, 22 Maret 2021.
Ditemukan pelaku tengah menggunakan barang haram itu yang telah dibuat dalam skala home industri yang juga dikenadilkan oleh seorang narapidana dari balik penjara.
Baca Juga: Kabar Duka, Seorang Bayi Umur 3 Bulan Meninggal Dunia Setelah Terpapar Covid-19
“Ini yang dikatakan baru dan berbeda disini, dia (pelaku) menciptakan satu bahan yang kemudian diproses dan menghasilkan narkotika model baru yang belum masuk dalam Permenkes Nomor 05,” ujar Kombes Pol Yusri Yunus, dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari PMJNews.
Yunus menjelaskan terkait penamaan jenis baru narkotika tersebut diduga efeknya akan sama pada bahan tembakau gorilla.
“Narkotika jenis baru tersebut bernama positif 4-fluoro-MDMB-Butica, yang efeknya sama dengan kandungan dari tembakau gorilla,” pungkasnya.
Baca Juga: Pertama di Indonesia, Seorang Balita Dinyatakan Meninggal Dunia Akibat Terinfeksi Covid-19
Informasi lebih lanjut pihaknya akan mengkonfirmasikan narkotika jenis baru ini kepada pemerintah agar dapat ditambahkan sebagai narkotika jenis baru.