Nantinya akan ditambahkan jenis narkotika positif 4-fluoro-MDMB-Butica sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
“Tentunya, kami akan koordinasi agar jenis narkotika tersebut dapat masuk dalam Permenkes, untuk menjadi narkotika jenis baru. Nantinya ini akan masuk dalam narkotika golongan l,” jelasnya.
Baca Juga: Cek Fakta: Artis Irwansyah Dikabarkan Meninggal Dunia
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari Pikiran-Rakyat.com, hingga saat ini telah ditemukan tujuh orang sebagai tersangka dan telah diamankan.
Adapun inisal nama tersangka tersebut yakni, AR, Y, EY, RAP, ADF, OAF, dan FE.
Diketauhi ketujuh tersangka tersebut diamankan ditempat yang berbeda-beda, terdapat diamankan di Jakarta, Tangerang, hingga Bogor.
Baca Juga: 5 Tahapan Bagi Sekolah Agar Bisa Mengadakan Pembelajaran Tatap Muka, Menurut Ketua Satgas Covid-19
Informasi mengenai sejumlah tempat yang menjadi produksi narkotika tersebut berada di kawasan Jakarta Timur.
Berdasarkan peristiwa itu tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subside 113 ayat (1) subside pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 (1).
Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 mengenai narkotika, ancaman, hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati.