PR INDRAMAYU – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Kepolisian Resor Indramayu (Polres Indramayu) masih mengejar satu orang buron usai menyita 1,2 gram sabu dari seorang pengedar sabu.
Baru-baru ini Satres Narkoba Polres Indramayu telah meringkus pengedar sabu dan menyita 1,2 gram sabu, kini masih mengejar satu orang yang buron.
Usai menangkap pengedar sabu dan menyita 1,2 gram sabu, Satres Narkoba Polres Indramayu masih mengejar satu orang lagi yang tengah buron.
Baca Juga: Kabar Duka! Sutradara Amanah Wali 4 Ronggur Sihombing Tutup Usia Akibat Covid-19
Pengedar sabu yang ditangkap Satres Narkoba Polres Indramayu itu berinisial GR dan berusia 30 tahun.
Sementara satu orang lain, AK, yang diyakini sebagai rekan GR kabarnya merupakan bandar sabu kini tengah buron.
AK kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Indramayu dan tengah dilakukan pengejaran terhadapnya.
Baca Juga: Soal Pipa dan Kabel Laut, Menko Luhut: Siapa yang Menghambat, Akan Ada Tindakan sesuai Hukum
GR ditangkap di salah satu rumahnya yang terletak di Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.