PR INDRAMAYU - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bea Meterai menjadi UU.
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari situs RRI, Maka dari itu, mulai tahun 2021 harga bea materai resmi menjadi Rp 10 ribu dari sebelumnya Rp 6 ribu.
"Perubahan mendasar mengenai tarif, menyangkut penyesuaian besaran tarif bea materai menjadi satu lapis tarif tetap yaitu sebesar Rp 10 ribu yang sebelumnya dua lapis tarif yakni Rp 3 ribu dan Rp 6 ribu," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam sidang Paripurna, Selasa (29 September 2020).
Baca Juga: Terkait PSBB DKI Jakarta, Arief Poyuono: Kaum Buruh Harus Tolak Kebijakan Anies Baswedan
Menurut Sri, penyesuaian harga materai dilakukan tetap mempertimbangkan pendapatan per kapita, daya beli masyarakat dan kebutuhan penerimaan negara.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo saat rapat bersama Komisi XI DPR RI mengatakan dengan kenaikan tarif materai, maka penerimaan negara melalui pajak diperkirakan dapat bertambah hingga Rp 11 triliun pada 2021.
Ketua Komisi XI, Dito Ganinduto mengatakan terdapat 8 fraksi yang setuju RUU Bea Materai menjadi UU dan satu fraksi menolak.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Aksi Corat-Coret Musala, Al-Quran Dicoret Hingga Sejadah Digunting
Fraksi yang setuju ialah PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN dan PPP.