Hal ini bertujuan untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu.
Vaksin Covid-19 ini menggunakan cara penyuntikan melalui otot, atau dikenal dengan istilah injeksi intramuskular, dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari PMJ News.
Baca Juga: Jelang Liga Champions, Simak 7 Fakta Menarik Laga Bayern Vs Lazio Malam Ini
“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa. Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar),” ujar Asrorun.
MUI juga merekomendasikan agar vaksinasi tetap mempertimbangkan keadaan umat Islam yang melaksanakan ibadah puasa.
Terkait waktu pelaksanaan pun MUI merekomendasikan agar pelaksanaan vaksinasi dilakukan pada malam hari.
Baca Juga: Tak Selamanya Berdampak Buruk, Ini 4 Manfaat dari Toxic Friendships
Hal ini bertujuan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan bagi orang yang berpuasa mengingat kondisi fisiknya sedang dalam keadaan lemah.
“Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19,” ujar Asrorun.
Asrorun pun menjelaskan bahwa hal ini adalah salah satu wujud kontribusi ulama dalam memutus rantai Covid-19.***