Soal Kasus PT Asabri, Kejaksaan Agung: 17 Kapal Sudah Dikuasai Penyidik

- 12 Maret 2021, 06:58 WIB
Ilustrasi Kapal. Jampidsus Kejagung menyatakan telah menyita 17 kapal berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh PT Asabri.
Ilustrasi Kapal. Jampidsus Kejagung menyatakan telah menyita 17 kapal berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh PT Asabri. /Pixabay/shouravsheikh

Kerugian negara akibat kasus itu dinilai jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya. Tercatat kerugian tersebut sebesar Rp23,73 triliun.***

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah