Dinilai Ilegal dan Inskonstitusional, Partai Demokrat: Kemenkumham Harus Tegas Tolak Hasil KLB

- 6 Maret 2021, 06:00 WIB
Kepala Departemen Hukum dan HAM DPP Partai Demokrat Dr. Didik Mukrianto/demokrat.or.id
Kepala Departemen Hukum dan HAM DPP Partai Demokrat Dr. Didik Mukrianto/demokrat.or.id /

Diantaranya, hasil Kongres V Partai Demokrat tahun 2020 termasuk AD/ART dan susunan kepengurusan sudah disahkan Kemenkumham.

"Dan demi hukum Kemenkumham sudah memahami sepenuhnya standing isi maupun struktural kepengurusan-nya," katanya.

Baca Juga: Annisa Pohan Istri AHY Angkat Bicara Usai Moeldoko Jadi Ketum Partai Demokrat Versi KLB

Sehingga, dia mengatakan bahwa semestinya demi hukum, Menkumham dapat mengetahui bahwa KLB itu ilegal dan inskonstitusional.

Selain itu menurut Didik, pada tanggal 4 Maret 2021, DPP Partai Demokrat sudah mengirimkan surat dan diterima Kemenkumham terkait posisi pelaksanaan KLB yang ilegal dan inkonstitusional.

Selain itu, anggota Komisi III DPR RI itu menilai dengan dalih apapun, Menkumham secara akan dan logika yang sehat semestinya tak akan menerima.

Baca Juga: Eks Mucikari Online Ditangkap dan Kembali Masuk Penjara, Robby Abbas Ungkap Alasannya Pakai Narkoba

Seharusnya dengan tegas menolak hasil-hasil KLB.

Sebelumnya, Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dalam acara KLB partai tersebut.

Acara itu digelar di Hotel The Hill Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Jumat 5 Maret 2021.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x