Diantaranya, hasil Kongres V Partai Demokrat tahun 2020 termasuk AD/ART dan susunan kepengurusan sudah disahkan Kemenkumham.
"Dan demi hukum Kemenkumham sudah memahami sepenuhnya standing isi maupun struktural kepengurusan-nya," katanya.
Baca Juga: Annisa Pohan Istri AHY Angkat Bicara Usai Moeldoko Jadi Ketum Partai Demokrat Versi KLB
Sehingga, dia mengatakan bahwa semestinya demi hukum, Menkumham dapat mengetahui bahwa KLB itu ilegal dan inskonstitusional.
Selain itu menurut Didik, pada tanggal 4 Maret 2021, DPP Partai Demokrat sudah mengirimkan surat dan diterima Kemenkumham terkait posisi pelaksanaan KLB yang ilegal dan inkonstitusional.
Selain itu, anggota Komisi III DPR RI itu menilai dengan dalih apapun, Menkumham secara akan dan logika yang sehat semestinya tak akan menerima.
Baca Juga: Eks Mucikari Online Ditangkap dan Kembali Masuk Penjara, Robby Abbas Ungkap Alasannya Pakai Narkoba
Seharusnya dengan tegas menolak hasil-hasil KLB.
Sebelumnya, Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dalam acara KLB partai tersebut.
Acara itu digelar di Hotel The Hill Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Jumat 5 Maret 2021.