Rugikan Negara Hingga Rp61 Milliar, Polda Sulut Selidiki Penyelewengan Dana Covid-19 di Minahasa Utara

- 3 Maret 2021, 17:05 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /Pixabay/sajinka2/

PR INDRAMAYU -  Kabar kurang sedap datang dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman Tribrata News Polri pada Rabu, 3 Maret 2021, terdapat kasus di Pemkab. Minahasa Utara yang diduga telah terjadi tindak pidana penyelewengan dana Covid-19.

Diketahui, adanya dugaan tindak pidana penyelewengan dana Covid-19 terungkap hasil temuan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulawesi Utara terhadap Pemkab. Minahasa Utara.

Baca Juga: Jadi Sahabat Dekat Rina Gunawan, Eddies Adelia: Ya Allah, Teteh Orang Baik

Atas temuan tersebut, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara langsung bertindak cepat untuk langsung menindaklanjuti temuan dugaan penyelewengan dana covid-19 yang disampaikan oleh BPK Sulut.

Akhirnya, Polda Sulut yang diwakili oleh Kapolda Irjen Pol RZ Panca Putra langsung melakukan kunjungan ke kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulut di Jalan 17 Agustus Kota Manado, pada Selasa 2 Maret 2021.

Dalam kunjungannya tersebut, Polda Sulut juga didampingi oleh Dirreskrimsus Kombes Pol Michael Irwan Tamsil dan Dirresnarkoba Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono.

Baca Juga: Ada Dugaan Suap Pegawai Ditjen Pajak, Menkeu Sri Mulyani : Ini Merupakan Suatu Pengkhianatan

Kedatangan mereka pun langsung disambut baik oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sulut Karyadi beserta para pejabat yang ada di BPK Sulut.

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Tribrata News Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x