Usai Pengumuman Gelombang 12, Pemerintah akan Buka Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13

- 2 Maret 2021, 21:30 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja.
Ilustrasi Kartu Prakerja. /Dok. Prakerja.go.id

Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja ter-PHK atau pekerja yang butuh peningkatan kompetensi.

Pada situasi pandemi seperti sekarang, Kartu Prakerja difokuskan kepada peserta yang terdampak PHK dari perusahaan.

Baca Juga: Bahan Baku Vaksin Covid-19 Sinovac Tahap Kelima Tiba di Indonesia

Sehingga harapannya bantuan insentif dan kompetensi yang diberikan dapat segera memulihkan persoalan ekonomi masing-masing.

Masing-masing peserta yang lulus program kartu prakerja akan mendapat bantuan uang sebesar Rp3.550.000.

Rincian uang yang diberikan berupa Rp1 juta untuk bantuan pelatihan, insentif sesudah pelatihan sebesar Rp.600.000 per bulan selama 4 bulan, dan insentif survey Rp.150.000.

Baca Juga: Seorang Pria di India Tewas Usai Tertusuk Pisau Ayam Jago Miliknya

Untuk memberi kesempatan kepada peserta yang belum lolos, pemerintah tidak mengizinkan peserta program pada tahun 2020 kembali mendaftar menjadi peserta pada tahun 2021.

Adapun syarat peserta yang diperbolehkan untuk mendaftar adalah WNI yang sudah berusia 18 tahun, dan sedang tidak menempuh pendidikan formal.

Lebih lanjut, dalam satu keluarga maksimal hanya dua orang yang bisa mendapatkan bantuan dari program Kartu Prakerja.

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x