Hendak Edarkan Uang Asing Palsu Senilai Rp2,8 Triliun, Pelaku Berhasil Diamankan Kepolisian

- 28 Februari 2021, 14:00 WIB
Polresta Banyuwangi berhasil mengagalkan peredaran uang asing palsu.
Polresta Banyuwangi berhasil mengagalkan peredaran uang asing palsu. /PMJ News

Atas penangkapan tersebut, seluruh pelaku dapat dijerat dengan hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah