Buntut Miras Jadi Bidang Usaha Bersyarat, Ustaz Hilmi Firdausi Serukan Tagar #TolakInvestasiMiras

- 27 Februari 2021, 08:19 WIB
Ustadz Hilmi Firdausi komentari penembakan pengikut Habib Rizieq. (Twitter)
Ustadz Hilmi Firdausi komentari penembakan pengikut Habib Rizieq. (Twitter) /Twitter

"Bismillah. Karena mudharat yang sangat luar biasa maka saya bantu meramaikan tagar : #TolakLegalisasiMiras #TolakInvestasiMiras," ujarnya dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari akun Twitter miliknya @Hilmi28, Sabtu, 27 Februari 2021.

Harapannya, dengan hastag ini di hadapan Tuhan nanti dia menjadi salah satu orang yang terlibat menolak peredaran miras di kalangan masyarakat.

Baca Juga: Isu Kudeta AHY dari Ketua Umum, Partai Demokrat Pecat Marzuki Ali!

"Walau tidak seberapa, semoga ini bisa menjadi salah satu hujjah kelak di hadapan Allah bahwa kita telah beramar ma'ruf nahi munkar," tambahnya.

Begitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal disahkan, industri minuman keras akhirnya masuk dalam daftar bidang usaha bersyarat tahun 2021.

Sebelumnya, industri miras masuk dalam kategori bidang usaha tertutup dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari depok.pikiran-rakyat.com.

Baca Juga: Kode Redeem Free Fire Sabtu 27 Februari 2021, Segera Klaim Jangan Ketinggalan!

Untuk klasifikasinya ada industri minuman keras mengandung alkohol, Industri minuman mengandung alkohol berbahan anggur.

Perdagangan eceran minuman keras atau beralkohol dan yang terakhir perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol.

Semua ini tertuang dalam lampiran III Perpres 10/2021.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: PR Bekasi Twitter @Hilmi28


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah