Soal Kasus Dugaan Suap Pengadaan Bansos, KPK Panggil Ihsan Yunus Jadi Saksi Kasus MJS

- 25 Februari 2021, 19:05 WIB
Ilustrasi KPK. Komisi antirasuah KPK panggil Ihsan Yunus.
Ilustrasi KPK. Komisi antirasuah KPK panggil Ihsan Yunus. /Twitter.com/@KPK_RI

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Antara, Rumah di kawasan Pulo Gadung yang digeledah itu diduga milik Ihsan Yunus.

Namun, saat melakukan penggeledahan, tim penyidik Komisi antirasuah KPK tidak menemukan barang bukti yang terkait dengan kasus suap Bansos wilayah Jabodetabek.

Baca Juga: Riza Patria Sebut Serapan Anggaran DKI Jakarta di Atas 80 Persen, Najwa Shihab: Beda Data yang Saya Dapatkan

Selain Ihsan Yunus, Komisi antirasuah KPK juga memanggil lima saksi lainnya untuk tersangka Matheus Joko Santoso, antara lain Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Semarang Ngesti Nugraha, Ketua Komisi DPRD Kabupaten Kendal Munawir.

Selain itu, Direktur PT Asri Citra Pratama Mutho Kuncoro serta dua Anggota Tim Pengadaan Barang atau Jasa Bansos Sembako dalam rangka penanganan Covid-19 Firmansyah dan Rizki Maulana.

Secara total Komisi antirasuah KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu sebagai penerima suap masing-masing mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara, serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono.

Baca Juga: Laksanakan Vaksinasi Covid-19 kepada Wartawan, Joko Widodo Kunjungi ke Gelora Bung Karno

Sementara itu, pemberi suap yakni Harry Van Sidabukke, dan Ardian Iskandar Maddanatja saat ini sudah berstatus terdakwa.

Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp1,28 miliar lantaran membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude sebagai penyedia Bansos sembako Covid-19.

Sementara itu, Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa karena menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono, dan Matheus Joko Santoso senilai Rp1,95 miliar.***

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x