Soal Kasus Dugaan Suap Pengadaan Bansos, KPK Panggil Ihsan Yunus Jadi Saksi Kasus MJS

- 25 Februari 2021, 19:05 WIB
Ilustrasi KPK. Komisi antirasuah KPK panggil Ihsan Yunus.
Ilustrasi KPK. Komisi antirasuah KPK panggil Ihsan Yunus. /Twitter.com/@KPK_RI

PR INDRAMAYU - Mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Ihsan Yunus dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 25 Februari 2021.

Ihsan Yunus dipanggil KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) Tahun 2020.

Pemanggilan Ihsan Yunus itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Baca Juga: Ibu Kota Terendam Banjir, Riza Patria: Hanya Jakarta yang Berhasil Mengatasi

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso/Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial)," ucap Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 25 Februari 2021.

Sebelumnya, Ihsan Yunus pernah dipanggil Komisi antirasuah KPK pada Rabu, 27 Januari 2021 lalu.

Namun, rencana pemeriksaan terhadap Ihsan Yunus saat itu dijadwalkan kembali karena surat panggilan belum diterima oleh Anggota Komisi II DPR RI itu.

Baca Juga: Semakin Populer, Gubernur BI Tegaskan Bitcoin Bukan Alat Pembayaran yang Sah

Pada Rabu, 24 Februari 2021 lalu, Komisi antirasuh KPK juga telah menggeledah salah satu rumah di kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Antara, Rumah di kawasan Pulo Gadung yang digeledah itu diduga milik Ihsan Yunus.

Namun, saat melakukan penggeledahan, tim penyidik Komisi antirasuah KPK tidak menemukan barang bukti yang terkait dengan kasus suap Bansos wilayah Jabodetabek.

Baca Juga: Riza Patria Sebut Serapan Anggaran DKI Jakarta di Atas 80 Persen, Najwa Shihab: Beda Data yang Saya Dapatkan

Selain Ihsan Yunus, Komisi antirasuah KPK juga memanggil lima saksi lainnya untuk tersangka Matheus Joko Santoso, antara lain Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Semarang Ngesti Nugraha, Ketua Komisi DPRD Kabupaten Kendal Munawir.

Selain itu, Direktur PT Asri Citra Pratama Mutho Kuncoro serta dua Anggota Tim Pengadaan Barang atau Jasa Bansos Sembako dalam rangka penanganan Covid-19 Firmansyah dan Rizki Maulana.

Secara total Komisi antirasuah KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu sebagai penerima suap masing-masing mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara, serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono.

Baca Juga: Laksanakan Vaksinasi Covid-19 kepada Wartawan, Joko Widodo Kunjungi ke Gelora Bung Karno

Sementara itu, pemberi suap yakni Harry Van Sidabukke, dan Ardian Iskandar Maddanatja saat ini sudah berstatus terdakwa.

Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp1,28 miliar lantaran membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude sebagai penyedia Bansos sembako Covid-19.

Sementara itu, Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa karena menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono, dan Matheus Joko Santoso senilai Rp1,95 miliar.***

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x