Sudah Kantongi Bukti Suap Edhy Prabowo, Begini Ucap Ketua KPK

- 24 Februari 2021, 06:00 WIB
Ketua KPK FIrli Bahuri
Ketua KPK FIrli Bahuri /instagram.com/official.kpk

PR INDRAMAYU – Edhy Prabowo mantan Menteri Kelautan dan Perikanan saat ini tengah tersandung kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster (benur).

Dilansir oleh PikiranRakyat-Indramayu.com dari Antara, Edhy Prabowo mengungkapkan sikap siap bertanggung jawab.

Edhy bahkan mengutarakan ketersediaannya untuk dihukum mati jika terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benur.

Baca Juga: Dilaksanakan pada 25 Februari 2021, Presiden Jokowi Akan Hadiri Vaksinasi Covid-19 Bagi Insan Pers

“Sekali lagi kalau memang saya dianggap salah, saya tidak dari dari kesalahan, saya tetap tanggu jawab,” ucap Edhy Prabowo di Gedung KPK pada 22 Februari 2021.

“Saya tidak bisa bicara lantang dengan menutupi kesalahan, saya tidak berlari dari kesalahan yang ada. Silahkan proses peradilan berjalan,” sambungnyai.

Lebih lanjut, Edhy Prabowo melakukan pembelaan jika kasus yang tengah menyeret namanya tersebut dilakukan demi kepentingan masyarakat.

Baca Juga: Pemerintah Siap Distribusikan 7,5 Juta Vaksin Covid-19 Tahap Kedua ke 34 Provinsi

“Saya tidak bicara lebih baik atau tidak. Saya ingin menyempurnakan, intinya adalah setiap kebijakan yang saya ambil untuk kepentingan masyarakat,” ujar mantan Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut.

“Kalau atas dasar masyarakat itu memang harus menanggung akibat akhirnya saya di penjara itu sudah resiko bagi saya,” sambungnya.

Menanggapi pernyataan siap dihukum dalam bentuk apapun termasuk hukuman mati, KPK memberi tanggapan terkait.

Baca Juga: Bertemu Sandiaga Uno, Ridwan Kamil Bahas Proyek Lido hingga Lapangan Pekerjaan

“Terkait hukuman tentu Majelis Hakim lah yang akan memutuskan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Ali juga mengatakan jika saat ini proses terhadap tersangka Edhy Prabowo dan kawan-kawan masih dalam tahap penyidikan.

Lebih lanjut, ia juga menegaskan jika pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti suap yang kuat atas perbuatan Edhy dan rekannya.

Baca Juga: Vaksinasi Tahap Kedua Segera Dilakukan, Lansia Jadi Kelompok Prioritas

“Setelah berkas lengkap tentu JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK akan segera melimpahkan berkas perkara untuk diadili,” ucap Ali.

“Fakta hasil penyidikan akan dituangkan dalam surat dakwaan yang akan dibuktikan oleh JPU KPK,” tambah Plt Jubir KPK.

Selain Edhy, KPK merilis 6 nama lain yang terlibat kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Baca Juga: Pendaftaran Program Kartu Prakerja Gelombang 12 Resmi Dibuka, Simak Hal yang Harus Diperhatikan

Nama tersebut antara lain adalah Safri dan Andrea Misanta sebagai Staf Khusus sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas.

Lalu Amiril Mukminin yang menjabat sebagai sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Siswadi pengurus PT Aero Citra Kargo, dan Ainul Faqih selaku staf istri Edhy.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x