Menurut Presien Jokowi, penghapusan pasal-pasal karet di dalam UU ITE bisa dilakukan apabila UU tersebut dianggap tidak bisa memberikan rasa keadilan.
Berkaitan dengan hal itu, Presiden Jokowi pun mengajak masyarakat untuk menjaga ruang digital yang ada di Indonesia.
Baca Juga: Dapat Jatah Vaksin Covid-19 untuk Nakes, Selebgram Helena Lim Diperiksa Polda Metro Jaya
“Tentu saja kita tetap harus jaga ruang digital indonesia, agar bersih, agar sehat, agar beretika, penuh dengan sopan santun, penuh dengan tata krama, dan juga produktif,” tuturnya.
Jokowi menyebut bahwa, UU ITE memang digunakan masyarakat sebagai rujukan untuk membuat laporan ke pihak kepolisian, hanya saja penerapan UU tersebut menurutnya kerap memunculkan proses hukum yang dianggap kurang memenuhi rasa keadilan.
“Oleh karena itu saya minta Kapolri, jajarannya lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran UU ITE,” tuturnya.
Baca Juga: Polisi Laksanakan Pengamanan Vaksinasi Covid-19 Tahap Dua Kepada Tenaga Kesehatan
“Hati-hati pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir, harus diterjemahkan secara hati-hati, penuh dengan kehati-hatian. Buat pedoman intrepretasi resmi terhadap pasal-pasal UU ITE, biar jelas,” ujar Presiden Jokowi melanjutkan.***