Sikapi Limbah Medis Akibat Covid-19, Pemerintah Luncurkan Insinerator, Simak Kelebihannya!

- 10 Februari 2021, 14:01 WIB
Ilustrasi sampah atau limbah medis./
Ilustrasi sampah atau limbah medis./ /PRFM News

PR INDRAMAYU – Banyaknya limbah medis akibat pandemi Covid-19 turut mendatangkan masalah tertentu sehingga pemerintah pun meluncurkan insinerator.

Pemerintah meluncurkan insinerator agar limbah medis hasil dari pandemi Covid-19 khususnya Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) bisa musnah.

Pandemi Covid-19 mengharuskan pemerintah mengambil langkah khusus yakni dengan menciptakan insinerator untuk mengelola limbah medis tersebut.

Baca Juga: Begini Kronologi Kecelakaan yang Membuat Selebgram Laura Anna Tak Bisa Berjalan Menurut Versi Gaga Muhammad

Apa itu Insinerator?

Insinerator adalah teknologi yang diciptakan untuk memusnahkan limbah medis utamanya yang berkaitan dengan limbah Covid-19.

Hal ini disampaikan Direktorat Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati.

“Program pemerintah (pembangunan insinerator) ini bertujuan menuntaskan pemusnahan limbah medis secara umum dan limbah Covid-19 secara khusus sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 yang bersumber dari limbah medis,” tutur Rosa.

Baca Juga: Jelang Libur Panjang Imlek 2021, Wiku Adisasmito Imbau Masyarakat Tak Bepergian

Total insinerator hingga April 2020 adalah 110. Target pembangunan insinerator untuk tahun 2021 adalah 6 lokasi dan 2022-2024 adalah 7 lokasi.

Kelebihan teknologi insinerator adalah hemat lahan, bisa mengurangi volume dan berat limbah secara signifikan, dan menjadi sumber penghasil energi listrik.

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari situs ANTARA, berikut 4 langkah pengelolaan limbah medis:

Baca Juga: Berikut Daftar 22 Kecamatan yang Ditetapkan Pemkab Indramayu Sebagai Darurat Bencana Banjir

1. Menyediakan sarana dan prasarana khusus untuk mengumpulkan limbah Covid-19.

2. Memusnahkan limbah tersebut melalui pembakaran di tungku atau insinerator dengan suhu di atas 800 derajat Celsius.

3. Abu limbah lalu dikemas dan dikubur di lokasi khusus.

4. Akses lokasi penguburan abu limbah tersebut tertutup.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah