Dalam Pasal 302 KUHP tersebut juga tertuang ancaman atau sanksinya yakni penjara paling lama 9 bulan dan denda Rp300 hingga Rp4.500.
“Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan,” demikian tertulis dalam Pasal 302 ayat 2 KUHP, dikutip Pikiranrakyat-Indramayu.com dari Antara.
Agar tidak terjerat sanksi dan denda, ketentuan kesejahteraan hewan peliharaan yang bisa dipraktikkan adalah menangani dan menempatkan sebaik-baiknya.
Baca Juga: Soal Pelaksanaan PPKM Mikro di Jawa Barat, Simak Pernyataan Ridwan Kamil
Hewan peliharaan pun perlu dipelihara, diamankan, dirawat, dan diayomi.
Pemilik hewan peliharaan perlu menghindari tindakan penganiayaan dan penyalahgunaan.
Di antara hewan yang kerap menjadi korban penganiayaan adalah anjing dan kucing. Berkaca dari hal tersebut, sanksi dan denda diharapkan bisa menimbulkan efek jera bagi pelakunya.***