Diatur dalam Undang-Undang, Sanksi dan Denda Mengintai Penganiaya Hewan Peliharaan

- 8 Februari 2021, 15:54 WIB
Ilustrasi. hewan peliharaan anjing dan pemiliknya.
Ilustrasi. hewan peliharaan anjing dan pemiliknya. /Pixabay/Sven Lachmann

Dalam Pasal 302 KUHP tersebut juga tertuang ancaman atau sanksinya yakni penjara paling lama 9 bulan dan denda Rp300 hingga Rp4.500.

“Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan,” demikian tertulis dalam Pasal 302 ayat 2 KUHP, dikutip Pikiranrakyat-Indramayu.com dari Antara.

Agar tidak terjerat sanksi dan denda, ketentuan kesejahteraan hewan peliharaan yang bisa dipraktikkan adalah menangani dan menempatkan sebaik-baiknya.

Baca Juga: Soal Pelaksanaan PPKM Mikro di Jawa Barat, Simak Pernyataan Ridwan Kamil

Hewan peliharaan pun perlu dipelihara, diamankan, dirawat, dan diayomi.

Pemilik hewan peliharaan perlu menghindari tindakan penganiayaan dan penyalahgunaan.

Di antara hewan yang kerap menjadi korban penganiayaan adalah anjing dan kucing. Berkaca dari hal tersebut, sanksi dan denda diharapkan bisa menimbulkan efek jera bagi pelakunya.***

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah