Diatur dalam Undang-Undang, Sanksi dan Denda Mengintai Penganiaya Hewan Peliharaan

- 8 Februari 2021, 15:54 WIB
Ilustrasi. hewan peliharaan anjing dan pemiliknya.
Ilustrasi. hewan peliharaan anjing dan pemiliknya. /Pixabay/Sven Lachmann

PR INDRAMAYU – Sanksi dan denda tertentu diberlakukan bagi pelaku penganiaya hewan peliharaan, dan tertuang dalam sejumlah regulasi seperti undang-undang, peraturan pemerintah, dan sebagainya.

Regulasi berisi sanksi dan denda bagi pelaku penganiaya hewan peliharaan tersebut antara lain:

1. Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

2. Pasal 66 Undang-Undang No 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Baca Juga: 5 Desa di Majalengka Diterjang Banjir, BPBD: Ratusan Rumah Terendam

3. Peraturan Pemerintah (PP) No 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan.

Bentuk penganiayaan hewan yang tercantum dalam Pasal 302 KUHP adalah penganiayaan ringan yakni menyakiti, melukai, atau merugikan kesehatan tanpa tujuan patut, serta sengaja tidak memberi makanan.

Adapun bentuk lainnya adalah mengakibatkan hewan sakit lebih dari seminggu, menyebabkan cacat atau kematian, dan menyebabkan luka berat.

Baca Juga: Ungkap Hobi Barunya, Erick Thohir: Tanaman Bukan Hanya Hiasan, tapi Penyegaran Mata dan Pikiran

Dalam Pasal 302 KUHP tersebut juga tertuang ancaman atau sanksinya yakni penjara paling lama 9 bulan dan denda Rp300 hingga Rp4.500.

“Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan,” demikian tertulis dalam Pasal 302 ayat 2 KUHP, dikutip Pikiranrakyat-Indramayu.com dari Antara.

Agar tidak terjerat sanksi dan denda, ketentuan kesejahteraan hewan peliharaan yang bisa dipraktikkan adalah menangani dan menempatkan sebaik-baiknya.

Baca Juga: Soal Pelaksanaan PPKM Mikro di Jawa Barat, Simak Pernyataan Ridwan Kamil

Hewan peliharaan pun perlu dipelihara, diamankan, dirawat, dan diayomi.

Pemilik hewan peliharaan perlu menghindari tindakan penganiayaan dan penyalahgunaan.

Di antara hewan yang kerap menjadi korban penganiayaan adalah anjing dan kucing. Berkaca dari hal tersebut, sanksi dan denda diharapkan bisa menimbulkan efek jera bagi pelakunya.***

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah