PR INDRAMAYU – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan bahwa, pihaknya akan menyukseskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Menurut Ridwan Kamil, PPKM Mikro siap diterapkan di Jawa Barat pada 9 Februari hingga 22 Februari 2021 mendatang.
Provinsi yang dipimpin oleh Ridwan Kamil itu dikabarkan menjadi salah satu provinsi prioritas bersama Banten, Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Baca Juga: Kembali Ditangkap Polisi, Simak Ancaman Hukuman bagi Pedangdut Ridho Rhoma
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, pelaksanaan PPKM Mikro tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Irmendagri) Nomor 3 Tahun 2021.
Irmendagri tersebut berisi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan.
Dalam rapat koordinasi (Rakor) bersama sejumlah Menteri dan Gubernur yang digelar secara virtual, Ridwan Kamil menyatakan bahwa, pihaknya siap menyukseskan PPKM Mikro tersebut.
Baca Juga: Polres Indramayu Laksanakan Operasi, Berhasil Sita Ratusan Botol Miras Hingga Ciu dan Tuak
“Kami akan menyukseskan PPKM Mikro ini,” tutur Ridwan Kamil dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Minggu, 7 Februari 2021.