KPK Gelar Rekonstruksi Juliari P Batubara Dugaan Kasus Korupsi Bansos Covid-19

- 1 Februari 2021, 15:04 WIB
Rekonstruksi korupsi Bansos Sembako Covid-19 di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta pada Senin (1/2). (Desca Lidya Natalia) (Desca Lidya Natalia)
Rekonstruksi korupsi Bansos Sembako Covid-19 di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta pada Senin (1/2). (Desca Lidya Natalia) (Desca Lidya Natalia) /

PR INDRAMAYU - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rekonstruksi kasus dugaan korupsi mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara.

Rekonstruksi atas kasus korupsi penyaluran bantuan sosial paket sembako di wilayah Jabodetabek ini digelar di Gedung KPK Lama C-1, pada Senin 1 Februari 2021.

Para tersangka yang ikut dalam rekontruksi diantaranya pejabat pembuat komitmen (PPK) dari Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso MJS) dan Adi Wahyono (AW). Sedangkan, dari pemberi suap yakni Harry Sidabuke.

Baca Juga: Jelang Imlek 2021, Simak Horoskop Februari 2021: Leo Ada Kemajuan, Capricorn Hadapi Hal Sulit

Tampak sejumlah tersangka yang turut hadir dalam rekonstruksi ini seperti pejabat pembuat komitmen (PPK) dari Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso MJS) dan Adi Wahyono (AW).

Selain itu, hadir juga sang pemberi suap yakni Harry Sidabuke.

Kemudian, penyidik KPK mengarahkan para tersangka agar mereka melakukan reka ulang adegan.

Baca Juga: Apa Itu Kartu Sembako? Yuk Kenali Lebih Lanjut Program Bantuan Sosial Kemensos

Akan tetapi, tidak ada penjelasan terkait adegan yang dimaksud.

Dimulai sejak pukul 12.00 WIB hingga kini proses rekonstruksi masih terus berlangsung.

Pihak KPK masih belum memberikan keterangan apapun soal rekonstruksi kasus yang menyeret Juliari P. Batubara ini.

Baca Juga: Sebut LPG Subsidi Banyak Digunakan Masyarakat Mampu, Wapres Ma'ruf Amin: Ironis

Tersangka lainnya, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Mereka diduga telah menerima suap dari Harry Sidabuke dan Ardian yang merupakan pihak rekanan dari program bansos tersebut.

Juliari diduga telah menerima suap sebesar Rp17 miliar yang terbagi dalam dua tahap penyaluran bantuan sosial.

Diduga suap tersebut merupakan upah yang telah mengatur rekanan penyedia bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek.

Baca Juga: Soal Vaksinasi Covid-19 pada Nakes, Menkes Budi Gunadi Sadikin Beberkan Harapannya

Melalui Matheus Joko dan Adi Wahyono, Juliari diduga bersekongkol dengan menunjuk rekanan dalam program bantuan sosial ini.

Juliari diduga meminta upah sebesar Rp10 ribu dari tiap paket bantuan sosial yang disalurkan sebesar Rp300 ribu.***

Editor: Asytari Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah