PR INDRAMAYU – Tahun 2021, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan Program Kartu Sembako.
Program Kartu Sembako disalurkan pemerintah guna memberikan perlindungan sosial terhadap masyarakat akan pangan yang diberikan dalam bentuk bantuan sosial kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) miskin dan rentan.
Kartu Sembako juga bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran keluarga dalam memenuhi kebutuhan pangan sehingga diharapkan KPM dapat memperoleh gizi yang lebih seimbang.
Baca Juga: Sebut LPG Subsidi Banyak Digunakan Masyarakat Mampu, Wapres Ma'ruf Amin: Ironis
Lantas apakah yang dimaksud kartu sembako itu?
Berikut penjelasan yang disampaikan oleh Kemensos melalui akun instagramnya @mensosri pada 27 Januari 2021 terkait Kartu Sembako.
Kartu Sembako adalah program bantuan sosial yang diberikan pemerintah dan diberikan kepada KPM melalui uang elektronik setiap bulannya.
Baca Juga: Soal Vaksinasi Covid-19 pada Nakes, Menkes Budi Gunadi Sadikin Beberkan Harapannya
Uang elektronik tersebut dapat digunakan untuk membeli bahan pangan yang telah ditentukan di Elektronik warung gotong royong (e-Waroeng).