Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Copot Jabatan Ketua KPU RI

- 14 Januari 2021, 08:24 WIB
Ketua KPU RI Arief Budiman (foto-dok-Antara)
Ketua KPU RI Arief Budiman (foto-dok-Antara) /

PR INDRAMAYU – Kabar mengejutkan datang dari Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP), pasalnya DKPP telah menjatuhkan sanksi terhadap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI .

DKPP mengumumkan telah menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian jabatan Ketua KPU RI seperti yang dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman Antara News pada Rabu, 13 Januari 2021.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," tulis Muhammad selaku ketua DKPP dalam salinan putusan pemberhentian ketua KPU RI.

Baca Juga: [RESMI] Lowongan Kerja Rekam Medis RS MM Indramayu Deadline 27 Januari 2021, Ini Kualifikasinya!

DKPP menyatakan Arief dinilai terbukti melanggar kode etik sebagai Ketua KPU RI karena Ia mendamping Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan oleh DKPP pada 18 Maret 2020 yang lalu.

Seperti diketahui, Arief mendampingi Evi saat mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta padahal Evi saat itu bukan menjadi bagian dari KPU RI.

Tak hanya itu, Arief juga telah membuat keputusan yang diduga melampaui kewenangannya, karena telah menerbitkan surat KPU Nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020, pada 18 Agustus 2020.

Baca Juga: Kevin Sanjaya Dinyatakan Sembuh dari Covid-19 Setelah 2 Kali Lakukan Tes PCR

Tindakan Arief yang telah menerbitkan surat tersebut dengan menambah klausul yang meminta Evi aktif kembali dalam struktur keanggotaan KPU periode 2017-2022 merupakan tindakan diluar kewenangannya sebagai ketua KPU.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah