PR INDRAMAYU - Sidang praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab pada Rabu, 6 Januari 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam persidangan, pengacara Rizieq Shihab dan polisi menyerahkan seluruh bukti kepada Hakim.
Menurut pantauan PikiranRakyat-Indramayu.com, sidang praperadilan digelar pada pukul 13.30 WIB, agendanya yakni pembuktian.
Baca Juga: Capai Triliunan Rupiah, Segini Nominal 3 Bantuan Sosial 2021 yang Diluncurkan Pemerintah
Dalam sidang, sang pengacara selaku pihak Pemohon dan Bidang Hukum Polda Metro Jaya selaku pihak Termohon sama-sama menyerahkan bukti tertulis.
Di antaranya, dokumen dan surat-surat yang diserahkan kepada majelis hakim.
Sidang praperadilan ini dipimpin oleh Akhmad Sahyuti, menerima bukti-bukti tertulis yang telah diserahkan oleh kedua pihak.
Baca Juga: Cuitkan Turut Berduka Cita, Yusril Ihza Mahendra: Telah Berpulang ke Rahmatullah
Saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang mana persidangannya dilakukan sesuai protokol kesehatan.
Pengacara Habib Rizieq M Kamil Pasha menyebut bukti-bukti ini akan dibawa dalam sidang kali ini.
Bukti-bukti ini berkaitan dengan adanya kekaburan pasal saat penyelidikan, penyidikan, dan penetapan Rizieq Shihab sebagai tersangka.
Baca Juga: Alhamdulillah! Pemerintah Kirim 700 Ribu Vaksin Covid-19 ke Seluruh Indonesia
Pemanggilan saksi juga dianggap tidak sah dan alay bukti dalam kasus ini pun tidak mencukupi.
"Intinya bukti-bukti yang ada kami akan membuktikan penetapan tersangka klien kami Habib M Rizieq Syihab sudah sepatutnya dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum dan oleh karenanya harus dibatalkan," ujarnya, seperti dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dalam keterangannya, Rabu 6 Januari 2021.***