Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin bahkan sudah menandatangani Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
Dalam beleid peraturan pelaksanakan vaksin virus corona tersebut dijelaskan, sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19 merupakan masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Pelaksanaan vaksin Covid-19 diawali dengan pengiriman pemberitahuan melalui short message service (SMS) blast pada 31 Desember 2020," demikian kutipan salah satu beleid dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJNews.
Baca Juga: Fadli Zon Sebut Pemerintah Lakukan Penyelewengan Konstitusi karena Bubarkan FPI
Nantinya, masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui SMS blast wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
"Dikecualikan bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia," tulis diktum kelima Kepmenkes.
Seperti diketahui, sebelumnya Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin pun sempat menyampaikan terkait jadwal tahap pertama vaksinasi Covid-19 di Indonesia.
Baca Juga: Tuai Hasil Imbang, Liverpool Juara Paruh Musim Liga Inggris 2020/2021
Saat konferensi pers virtual di Bio Farma, Kota Bandung, Menkes Budi Gunadi menargetkan satu hingga dua minggu kedepan vaksin Covid-19 telah siap sehingga nantinya tahap distribusi bisa dilanjutkan ke sejumlah provinsi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Pikiran-Rakyat.com, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di penghujung tahun 2020 masih menunggu hasil interim data uji klinis vaksin Covid-19 Sinovac.*** (Dila Nashear/Pikiran-rakyat.com )