Gandeng Perbankan Hingga PPATK, KPK Telusuri Aliran Dana Korupsi Pengadaan Bansos

- 17 Desember 2020, 15:22 WIB
Ilustrasi Bansos
Ilustrasi Bansos /Mohamad Trilaksono/Pixabay/Mohamad Trilaksono

PR INDRAMAYU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aliran dana suap pengadaan bantuan sosial (bansos) pandemi Covid-19.

Diberitakan sebelumnya bahwa dalam kasus ini, Menteri Sosial Juliari Batubara dan empat pejabatnya ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri mengatakan pihak lembaga antirasuah tak hanya bekerjasama dengan PPATK dalam menelusuri pihak yang diduga menikmati aliran uang.

Baca Juga: Berikan Keterangan Tambahan Terkait Kerumunan di Bogor, Ridwan Kamil: Hanya Satu Jam Setengah

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari situs PMJ, KPK juga berkoordinasi dengan perbankan.

"Iya, kami memastikan penanganan perkara oleh KPK ini akan kerjasama dengan pihak perbankan maupun PPATK dalam hal penelusuran aliran maupun transaksi keuangan," ungkap Ali saat dikonfirmasi, Kamis (17 Desember 2020).

Terkait koordinasi ini, Ali menegaskan KPK tak akan membuka kepada publik data yang diterima dari PPATK maupun perbankan. Sebab, hal tersebut bagian dari strategi penyidikan.

Baca Juga: Digratiskan! Jubir Satgas Singgung Rumah Sakit yang Lakukan Promosi Pemesanan Terkait Vaksin

"Mengenai data dan informasi yang diberikan PPATK tentu tidak bisa kami sampaikan karena itu bagian dari strategi penyidikan penyelesaian perkara ini," tuturnya.

Sebelumnya, Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya tengah menelusuri pelaku dugaan suap bansos lainnya pasca Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dan empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Dian, PPATK membantu KPK dalam menelusuri aliran uang suap yang masuk ke Mensos Juliari.

Baca Juga: Tekan Angka Penyebaran Covid-19, Polda Metro Jaya Tegaskan tak Keluarkan Izin Aksi 1812 Besok

Baik itu dari pihak pemerintah ataupun vendor. Namun, dia enggan mengungkapkan informasi terbaru mengenai perkara tersebut.

"Lembaga intelijen sebelum menyerahkan ke penegak hukum belum bisa bicara. Kerjasama kita dengan penegak hukum sangat dekat," tukasnya.***

Editor: Evi Sapitri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah