Kekayaan Mensos Juliari Tersangka Korupsi Bansos Capai Rp 47 Mliar, Tanahnya Ternyata Dimana-mana

- 6 Desember 2020, 10:30 WIB
Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara.
Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara. /ANTARA/

PR INDRAMAYU - Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) yang baru ditetapkan tersangka kasus korupsi.

Kasus tersebut berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial terkait bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari situs Antara, ia memiliki total kekayaan Rp47.188.658.147.

Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak, 51 Petugas Bawaslu Kabupaten Bandung Terkonfirmasi Positif Covid-19

Berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada situs https://elhkpn.kpk.go.id, Juliari terakhir melaporkan kekayaannya pada 30 April 2020 atas kekayaan yang diperolehnya selama tahun 2019 dengan jabatan Menteri Sosial.

Juliari memiliki kekayaan dari tanah dan bangunan senilai Rp48.118.042.150. Adapun sebarannya sembilan tanah dan bangunan berlokasi di Jakarta Selatan, Badung, Bogor, dan Simalungun serta dua bidang tanah di Simalungun.

Selanjutnya, yang bersangkutan juga memiliki harta dari alat transportasi dan mesin berupa satu unit mobil Land Rover Jeep senilai Rp618.750.000

Baca Juga: Deretan Nama Tersangka Kasus Korupsi Bansos, Mulai dari Menteri Sosial Hingga Pihak Swasta

Juliari juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp1.161.000.000, surat berharga Rp4.658.000.000 serta kas dan setara kas Rp10.217.711.716.

Juliari sebenarnya memiliki total kekayaan Rp64.773.503.866. Namun, ia tercatat juga memiliki utang Rp17.584.845.719 sehingga total kekayaannya saat ini Rp47.188.658.147.

Juliari ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW).

Baca Juga: Bungkam Seribu Bahasa Hingga Seret Sekretarisnya, Mensos Juliari Harusnya Terima Uang Kemarin

Sedangkan pemberi suap, yakni dua orang dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

KPK menduga Mensos menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima 'fee' Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu dini hari.

Baca Juga: Horoskop Akhir Pekan, Minggu 6 Desember 2020: Virgo Butuh Istirahat yang Layak!

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

"Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang 'fee' dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," kata Firli.

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x