Adanya Ancaman 1 Tahun Penjara, Berikut 3 Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan yang Dipulangkan

- 14 Desember 2020, 16:37 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu, 13 Desember 2020 dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu, 13 Desember 2020 dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. /Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

PR INDRAMAYU - Kabar terkini Tiga tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku Sekretaris Panitia, dan Habib Idrus sebagai seksi acara,

Pihak kepolisian memulangkannya usai dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Kabar Rupiah Hari Ini Berpotensi Menguat, Seiring Persetujuan Penggunaan Vaksin di Amerika Serikat

"Kita sudah periksa sampai minggu malam ya. Dan sudah kita pulangkan ketiganya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (14 Desember 2020).

Dijelaskan Yusri Yunus terkait dipulangkannya tiga tersangka itu adalah, lantaran ancaman hukumannya satu tahun penjara.

Baca Juga: Bertambah Lagi! Berikut 8 Zona Merah Covid-19 di Jawa Barat, Kabupaten Garut Salah Satunya

Ketiganya disangkakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Ancamannya adalah satu tahun penjara, jadi tidak dilakukan penahanan," jelas Yusri Yunus.

Diketahui, ketiganya diperiksa Polda Metro Jaya pada Minggu (13 Desember 2020) kemarin.

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x