PR INDRAMAYU - Kabar terkini Tiga tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku Sekretaris Panitia, dan Habib Idrus sebagai seksi acara,
Pihak kepolisian memulangkannya usai dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Kabar Rupiah Hari Ini Berpotensi Menguat, Seiring Persetujuan Penggunaan Vaksin di Amerika Serikat
"Kita sudah periksa sampai minggu malam ya. Dan sudah kita pulangkan ketiganya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (14 Desember 2020).
Dijelaskan Yusri Yunus terkait dipulangkannya tiga tersangka itu adalah, lantaran ancaman hukumannya satu tahun penjara.
Baca Juga: Bertambah Lagi! Berikut 8 Zona Merah Covid-19 di Jawa Barat, Kabupaten Garut Salah Satunya
Ketiganya disangkakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Ancamannya adalah satu tahun penjara, jadi tidak dilakukan penahanan," jelas Yusri Yunus.
Diketahui, ketiganya diperiksa Polda Metro Jaya pada Minggu (13 Desember 2020) kemarin.