Unggah Informasi terkait Pandemi, Divisi Humas Polri Singgung 3 Pidana Ini

- 7 Desember 2020, 19:50 WIB
Logo Polri
Logo Polri /Polri.go.id/logo Polri

Mereka yang melakukan hal itu dianggap melanggar Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.

Kegiatan yang diklaim terancam oleh pidana itu adalah tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan dan menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan hingga menyebabkan kedaruratan masyarakat.

Baca Juga: Meningkatnya Jumlah Pasien Positif Covid-19, Masyarakat Indramayu Diimbau Ekstra Waspada

Berdasarkan pantauan PikiranRakyat-Indramayu.com pada pukul 19:00 WIB, masing-masing unggahan itu telah mendapat lebih dari 5000 likes dan 300 komentar.

Good. Sering-sering upload yang seperti ini Pak biar masyarakat lebih paham dengan hukum,” ujar akun Instagram @putraajisonoo.

Sudahkah anda tau, kalo hukum itu di buat untuk ditegakkan pada semua lapisan masyarakat. Bukan pilih-pilih. Dia pejabat, di masyarakat biasa,” tutur akun Instagram @rangga.agni.***

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Divisi Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah