Unggah Informasi terkait Pandemi, Divisi Humas Polri Singgung 3 Pidana Ini

- 7 Desember 2020, 19:50 WIB
Logo Polri
Logo Polri /Polri.go.id/logo Polri

Baca Juga: Akhirnya! Vaksin Covid-19 Tiba di Indonesia, Kini Tengah Dibawa ke Bio Farma di Kota Bandung

2. Ada pidana bagi yang melawan petugas terkait penanggulangan wabah

Pidana ini ditujukan bagi mereka yang dianggap melawan petugas yang tengah menjalankan tugas yang sah.

Ada pidana bagi yang melawan petugas terkait penanggulangan wabah.*
Ada pidana bagi yang melawan petugas terkait penanggulangan wabah.*

Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seseorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban UU atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya,” demikian tertulis dalam unggahan tersebut.

Pidana yang akan menjerat adalah sesuai Pasal 212 KUHP adalah penjara paling lama 1 tahun 4 bulan. Apabila hal itu dilakukan dua orang atau lebih, pelanggarnya bisa diancam 7 tahun penjara sesuai pasal 214 KUHP.

Baca Juga: Berikut Daftar Lengkap Pemenang MAMA 2020, Simak yang Diraih BTS dan GOT7

3. Ada pidana bagi yang berkerumun tanpa mengindahkan protokol kesehatan

Pidana juga menanti siapa saja yang dianggap berkerumun tanpa memperhatikan protokol kesehatan. Pelanggar dapat dipidana penjara 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.

Ada pidana bagi yang berkerumun tanpa mengindahkan protokol kesehatan.*
Ada pidana bagi yang berkerumun tanpa mengindahkan protokol kesehatan.*

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Divisi Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah