PR INDRAMAYU - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah membubarkan 10 lembaga.
Pembubaran ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020 yang ditanda tangani pada 26 November 2020.
"Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahah serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional, perlu membubarkan 10 (sepuluh) lembaga nonstruktural," demikian bunyi salah satu poin Perpres yang dikutip, Minggu (29 November 2020).
Baca Juga: Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria Positif Covid-19, Pesan untuk Warganya jadi Sorotan
Perpres pembubaran badan ini langsung diundangkan oleh Menkum HAM Yasonna Laoly.
Dengan dibubarkan 10 badan ini, semua peraturan yang berhubungan dengan 10 badan ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Adapun 10 lembaga yang dibubarkan tersebut antara lain:
1. Dewan Riset Nasional, yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 16 tahun 2005
Baca Juga: Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria Positif Covid-19, Pesan untuk Warganya jadi Sorotan