Wanita Asal Jakarta Tertipu Pria Bule dari Kencan Online, Uangnya Raib Sentuh Angka Rp15,8 Miliar

- 28 November 2020, 21:16 WIB
Ilustrasi aplikasi kencan online
Ilustrasi aplikasi kencan online /Pixabay/amrothman/

PR INDRAMAYU - Seorang wanita asal Jakarta terpedaya seorang lelaki hidung belang hingga miliaran uangnya raib.

Hal ini bermula ketika wanita berinisial IE itu berkenalan dengan pria bule di media sosial.

Niat hati memiliki teman kencan, si wanita ini malah menjadi korban penipuan yang nilainya mencapai Rp15,8 miliar.

Baca Juga: Luhut Nyatakan Tidak Ada yang Salah dengan Regulasi Terkait Benih Lobster, Begini Penjelasannya

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dengan judul 'Berawal dari Kencan Online, Wanita Asal Jakarta Terperangkap Rayuan Bule, Rp15,8 Miliar Raib', awalnya kencan dari itu berjalan lancar.

Namun entah siapa yang memulai, kencan online itu mulai mengarah pada bujuk rayu untuk menghisap harta si wanita.

Bujuk rayu dilakukan sang pria bule, hingga akhirnya IE percaya. Uang pun mulai ditransfer.

Baca Juga: Menyedihkan! Diajak Mengemis di Jalan, Balita Ini Tewas di Pangkuan Ibunya

Namun, entah apa yang membius wanita asal Jakarta itu, ternyata uang yang diserahkan mencapai angkai fantastis, yakni Rp15,8 miliar.

Dari sana, IE belum merasa ditipu. Hingga akhirnya, si bule tersebut sulit diajak kencan lagi dan menghilang.

Kontak tak dibalas lagi, IE baru sadar dirinya terkena bujuk rayu dan menjadi korban penipuan.

Baca Juga: Buntut Kerumunan Massa FPI Petamburan, Anies Baswedan Copot Wali Kota Jakpus dan Kepala DLH

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kasus ini bukan sekedar penipuan, tapi ada tindak pidana pencucian uang (TPPU) nya juga.

"Kasus penipuan dan TPPU yang kejadiannya bulan April lalu dari laporan seseorang (wanita asal Jakarta), kerugiannya Rp15 miliar lebih," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, seperti dikutip dari Antara pada Jumat 27 November 2020.

Polisi berhasil menangkap pelaku yang jumlahnya 6 orang orang. Lima orang telah ditangkap dan satu tersangka masih berada di luar negeri.

Baca Juga: Kantongi 1/4 Butir Pil Ekstasi di Mobil, Polisi Berhasil Ringkus Oknum DPRD

Para tersangka tersebut yakni HIT (30) BHT (21), R (40) dan WH (36) serta satu WNA asal Afrika berinisial AF (40).

Sementara satu tersangka yang masih berada di luar negeri diketahui berinisial F (40).

Yusri menjelaskan, para pelaku ini mempunyai peran berbeda. WH menghitung uang hasil dari penipuannya, sedangkan HIT dan HIP sebagai penampung uang hasil transfer dari korban.

Baca Juga: Denny JA Luncurkan 8 Serial Film dengan Tema Situasi Pandemi Covid-19, Ada 'Jeritan dan Harapannya'

Pelaku R sebagai pengumpul uang hasil penipuan dan HF (warga negara asing) yang menyetorkan uang ke F sebagai pimpinan dari kelompok ini.

"Pelaku berinisial AF ini meminta bantuan kepada korban untuk membantu mengurus klaim asuransi milik almarhum orang tua pelaku dan beberapa proyek perusahaan milik ayah pelaku," ungkap Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, seperti dikutip dari PMJNews.

Modus yang digunakan kelompok ini adalah memacari seseorang menggunakan media sosial. Aksi kelompok ini berawal saat F mencari IE di media sosial.

Baca Juga: Cek Fakta: Tersebar Informasi PT Angkasa Pura I Membuka Lowongan Pekerjaan, Simak Kebenarannya

Dalam melancarkan aksinya, F menggunakan media sosial palsu dengan foto orang lain dan mengaku berada di Inggris.

Setelah korban mulai termakan bujuk rayu, pelaku F mulai melakukan aksinya.

"Korban yang yakin itu pun langsung melakukan transfer ke rekening tersangka HIT dan BHT. Setelah mentranfer, pelaku AF kemudian hilang kontak. Dua tersangka itu pun kemudian menyerahkan uang tersebut ke tersangka WH dan F (DPO)," ucap Yusri.

Baca Juga: Perjuangan Panjang Raih Gelar Sarjana, Ria Ricis: Ternyata Bisa Diselesaikan Walau 7 Tahun

Awalnya pelaku berdalih meminjam uang untuk keperluan mengurus asuransi orang tuanya.

Ketika itu korban dijanjikan uang yang dipinjam segera diganti bila asuransi orang tuanya cair.

Tidak hanya itu, korban juga dibujuk untuk berinvestasi ke perusahaan milik orang tuanya.

Baca Juga: Gunung Semeru Keluarkan Guguran Lava Pijar, Kini Berstatus Waspada Level II

Dari tangan pelaku, petugas menyita uang tunai sebanyak Rp60 juta, beberapa nomor rekening untuk menampung hasil penipuan dan juga beberapa ponsel.

“Hingga habis Rp15,8 miliar korban baru sadar dan akhirnya dia lapor ke polisi,” tuturnya.

Mereka diancam dengan pasal 55, 56 KUHP dan 378 KUHP serta pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman penjara 20 tahun.*** (Rizky Laelani/Pikiran Rakyat)

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x