PR INDRAMAYU - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencopot Bayu Meghantara sebagai Wali Kota Jakarta Pusat dan Andono Warih dari jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
Dialnsir PikiranRakyat-Indramayu.com dari situs Antara, karena terkait kerumunan massa saat Maulid Nabi Muhammad SAW di kediaman pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Pencopotan ini tertuang dalam surat perintah tugas bernomor 855/-082.74 yang ditandatangani oleh Plt. Sekda DKI Jakarta Sri Haryati.
Baca Juga: Kantongi 1/4 Butir Pil Ekstasi di Mobil, Polisi Berhasil Ringkus Oknum DPRD
"Benar surat itu," kata Sri Haryati saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Sabtu.
Terkait hal itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Chaidir, mengatakan, keduanya telah dicopot dari jabatannya terhitung sejak 24 November 2020.
Seusai dicopot, keduanya langsung dimutasi sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) hingga ada penugasan lebih jauh.
Baca Juga: Denny JA Luncurkan 8 Serial Film dengan Tema Situasi Pandemi Covid-19, Ada 'Jeritan dan Harapannya'
Hasil audit Inspektorat DKI Jakarta menilai keduanya telah lalai dan abai dengan tidak mematuhi arahan dan instruksi dari Gubernur.
“Pencopotan ini berdasar dari hasil audit inspektorat,” ujar Chaidir.
Inspektorat dalam auditnya tidak hanya memeriksa Bayu dan Andono, namun juga memeriksa Camat Tanah Abang Muhammad Yassin, Lurah Petamburan Setiyanto,
Kepala Bidang Pengelola Kebersihan Dinas LH Edy Mulyanto, Kepala Suku Dinas LH Jakarta Pusat Marsigit, dan Kepala Seksi Pengendalian Kebersihan Dinas LH Aldi Jansen.
Baca Juga: Cek Fakta: Tersebar Informasi PT Angkasa Pura I Membuka Lowongan Pekerjaan, Simak Kebenarannya
Pemeriksaan oleh inspektorat sesuai instruksi Gubernur DKI Jakarta kepada Plt Inspektur Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat untuk memeriksa Bayu dan Andono terkait adanya dugaan potensi pelanggaran terhadap arahan gubernur pada jajaran wilayah.***