Kantongi 1/4 Butir Pil Ekstasi di Mobil, Polisi Berhasil Ringkus Oknum DPRD

- 28 November 2020, 19:00 WIB
ILUSTRASI ekstasi.*
ILUSTRASI ekstasi.* /ANTARA/

PR INDRAMAYU - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan meringkus oknum anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) berinisial PG.

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari situs PMJ, Pelaku PG diamankan bersama dengan dua orang rekannya yaitu JL (27) dan LR (22) terkait kepemilikan pil ekstasi.

Lokasi penangkapan ketiga pelaku tersebut, diamankan oleh personel gabungan saat berada di Jalan Iskandar Muda, Kota Medan.

Baca Juga: Denny JA Luncurkan 8 Serial Film dengan Tema Situasi Pandemi Covid-19, Ada 'Jeritan dan Harapannya'

Penangkapan ketiganya berawal dari informasi penyalahgunaan narkoba yang diterima Polrestabes Medan, Jumat (20 November 2020) kemarin. 

"Kami amankan saat melintas menggunakan mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi BK 1124 IY. Setelah kami hentikan, mobil tersebut kami geledah dan ditemukan seperempat butir pil ekstasi warna pink," ujar Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji, hari ini Sabtu (28 November 2020).

Baca Juga: Cek Fakta: Tersebar Informasi PT Angkasa Pura I Membuka Lowongan Pekerjaan, Simak Kebenarannya

Berikutnya aparat membawa ketiga pelaku ke Mapolrestabes Medan. Setiba di Polrestabes Medan, ketiganya kemudian dilakukan pemeriksaan urine.

"Hasil tes urine, ketiganya positif narkoba. Kami selanjutnya memeriksa intensif ke ketiganya," tandasnya.***

Editor: Evi Sapitri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x