Selain itu, juga ada Program Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), Program Pembangunan Smelter, Program Peningkatan Penyediaan Pangan Nasional (Food Estate), Program Pengembangan Superhub, dan Program Percepatan Pengembangan Wilayah.
Baca Juga: Hasil Karya Petani Indramayu, Mangga Agrimania Nunuk jadi Varietas Unggulan Baru
Beberapa materi pokok dan substansi pengaturan dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2020 yang ditambahkan, ditujukan untuk meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja,
sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah dan pusat, antara lain terkait dengan perizinan PSN, pemberian stimulus kepada PSN (tarif 0% untuk BPHTB atas PSN), dan PSN harus mengutamakan penciptaan lapangan kerja.
Baca Juga: Nikah dengan Berondong, Wanita Lansia 62 Tahun Ini Rela Habiskan Rp61 Juta Agar Tetap Tampil Cantik
Daftar PSN tersebut juga mendapatkan kemudahan-kemudahan lebih jauh yang diatur dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta peraturan-peraturan turunannya.***