KPK Ungkap Menteri Edhy Prabowo dan 4 Tersangka Lainnya Jalani Isolasi Mandiri dengan Alasan Ini

- 26 November 2020, 13:02 WIB
Edhy Prabowo Diciduk KPK, Jokowi Tunjuk Luhut Binsar Pandjaitan Sebagai Menteri KKP Sementara
Edhy Prabowo Diciduk KPK, Jokowi Tunjuk Luhut Binsar Pandjaitan Sebagai Menteri KKP Sementara /
 
PR INDRAMAYU - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) beserta empat orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini sedang menjalani isolasi mandiri sebagai antisipasi pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK.
 
"Hasil pemeriksaan tes Covid-19 dari tersangka EP dan kawan-kawan dinyatakan negatif sehingga dilanjutkan dengan proses isolasi mandiri selama 14 hari terlebih dahulu," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 26 November 2020.
 
Ali mengungkapkan bahwa sebelum melakukan penahanan, tersangka Edhy dan kawan-kawan telah melakukan prosedur pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh oleh Dokter Poliklinik KPK termasuk salah satunya "rapid test" sebagai upaya pencegahan Covid-19.
 
 
Selain Edhy, KPK juga menangkap empat tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha dan/pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya selama tahun 2020.
 
Kelima orang tersebut di tahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta selama 20 hari pertama sejak 25 November 2020 hingga 14 Desember 2020.
 
Empat orang tersangka lainnya yakni, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF).
 
 
Selanjutnya, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).
 
Totalnya KPK telah menetapkan sebanyak tujuh tersangka atas kasus ini, sementara dua tersangka lainnya belum ditahan. Namun diimbau untuk segera menyerahkan diri ke KPK.
 
Mereka di antaranya, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM) dan Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin (AM).
 
 
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Edhy sebagai tersangka yang diduga telah menerima suap dark perusahaan-perusahaan yang mendapatkan penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan "forwarder" dan ditampung dalam satu rekening jumlahnya mencapai Rp9,8 miliar.
 
Uang yang masuk dalam rekening PT ACK diketahui saat ini menjadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk mengekspor benih lobster itu.
 
Selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK yakni Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.
 
 
Kemudian pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar.
 
Uang tersebut diperuntukkan bagi keperluan Edhy, istrinya Iis Rosyati Dewi, Safri dan Andreau.
 
Digunakan untuk berbelanja barang mewah oleh Edhy beserta istrinya di Honolulu, AS. Belanja tersebut dilakukan pada 21 hingga 23 November 2020.
 
 
Total berkisar Rp750 juta di antaranya berupa jam tangan rolex, tas Tumi dan LV, serta baju Old Navy.
 
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com melalui Antara, sekitar Mei 2020 lalu, Edhy juga diduga menerima suap dari Suharjito melalui Safri dan Amiril mencapai 100 ribu dolar.***

Editor: Evi Sapitri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x